Suwasta Mengudara
Radio Srinadi, yang merupakan bagian usaha terbaru dari Kopas Srinadi
Klungkung, yang digawangi I Nyoman Suwirta, sang calon Bupati Klungkung
sebenarnya sudah bisa mengudara sejak beberapa bulan lalu. Namun, karena
menunggu aturan dan pengecekan langsung dari Komisi Penyiaran Radio Indonesia Daerah Bali ( KPID ) Bali, radio ini
baru bisa siar sejak Rabu kemarin.
Komisi penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID) dipimpin langsung
Komisioner Widiawan yang didampingi beberapa anggota diterima langsung
Nyoman Suwirta SPd, sebagai Manager Kopas Srinadi. Maksud dari kedatangan Tim
KPID Bali ini dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap keberadaan Radio
Srinadi FM sebagai bentuk pelayanan jemput bola untuk bisa secepatnya direalisasi
ijin Prinsif tersebut.
Kasubag Komunikasi KPID Bali, Drs Gede Suadi pada kesempatan itu
menekankan pada management Radio Srinadi FM ini agar nantinya setelah terbitnya
RK (Rekomendasi Kelayakan Siaran- red) agar siaran jangan menyimpang dari Visi
dan Misi Radio Srinadi FM yang sekian persen siarannya untuk kepentingan
pendidikan masyarakat banyak.
Tim KPID Bali langsung memeriksa kelayakan perijinan sesuai dengan yang
diajukan ke KPID Bali baru baru ini. Sebelum ijin keluar sesuai aturan yang ada
belum diperbolehkan melakukan siaran secara permanent. Sedangkan untuk masa uji
coba diberikan selama setahun sesuai dengan ijin prinsip siaran Radio.
Widiawan mengatakan bahwa sesuai aturan belum boleh siaran secara
permanent. Terkait proses perijinan yang ditempuh Radio Srinadi FM melalui
beberapa tahapan yang harus ditempuh yaitu proses awal permohonan ke
Menkoinfokom melalui KPID Bali. Selanjutnya dilakukan verifikasi dengan dengar
pendapat (EDP) di mana radio Srinadi sudah melalui tahapan tersebut.
Kemudian akan ada pleno KPI sampai mengeluarkan RK ( Rekomendasi
Kelayakan -red), kemudian diajukan ke Menkoinfokom dan KPI pusat. “ Nah
nantinya Menko infokom akan membentuk Tim antara KPI,
Menkoinfokom dan Tim penanganan prequensi , kemudian baru keluar Ijin
Prinsip Penyiaran ( IPP), katanya.
Menurutnya ijin sementara berlaku selama 6 bulan, selama ini pemohon
bisa mengajukan ISR ( ijin Stasiun Radio). Selama 6 bulan masa uji coba siaran,
Tim Kominfo turun untuk verifikasi. Apabila dalam 6 bulan belum siap kembali
dievaluasi atu uji coba siaran, untuk selanjutnya pemohon boleh mengajukan
perpanjangan IPP prinsif selama 6 bulan. Finalnya ada keputusan untuk dapat
ijin tetap siaran,”ujar Gede Suadi lebih detil.
Sementara itu Manager Kopas Srinadi Klungkung Nyoman Suwirta,SPd mengatakan
akan mematuhi ketentuan yang disyaratkan. Namun dirinya meminta Tim untuk lebih
pro aktif membantu realisasi rekomendasi ijin siaran Radio Srinadi FM,
mengingat masyarakat Klungkung sudah lama menunggu siaran Radio Srinadi FM ini.
“ Saya berharap agar rekomendasi siaran Uji coba ini segera dilounching oleh
KPI Pusat mengingat peluncuran awal Radio Srinadi FM ini mengudara satu tahun
lalu tepatnya sejak diresmikan pada 13/7- 2012,,” harap Suwirta yang juga
sebagai kandidat Bupati Paket Suwasta.KRS
0 komentar: